Pertambangan dan Energi adalah suatu kegiatan usaha yang menghasilkan
sumber energi sehingga berguna untuk kegiatan kita sehari-hari. Dalam kegiatan
ijin usaha pertambangan biasanya ada penghentian sementara kegiatan
pertambangan tersebut, dikarenakan suatu keadaan lingkungan yang tidak
mendukung. Permohonan penghentian ini disampaikan kepada Menteri, Gubernur atau
Walikota.
Jangka waktu penghentian kegiatan ini diatur oleh Pasal
114 UU Minerba, bahwa jangka
waktu penghentian sementara karena keadaan kahar dan/atau keadaan yang
menghalangi diberikan paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang paling banyak
1 kali untuk 1 tahun. Apabila dalam kurun waktu belum habis masa
penghentiannya maka pemegang IUP dan IUPK sudah siap melakukan kegiatan
operasinya.
Hak pemegang izin usaha
pertambangan IUP dan IUPK tercantum dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”) Bab XIII mengenai Hak dan Kewajiban, Pasal
90,91,dan 92 pemegang IUP dan IUPK, berhak :
1.
melakukan sebagian
atau seluruh tahapan usaha pertambangan, baik kegiatan eksplorasi maupun
kegiatan operasi produksi.
2.
memanfaatkan
prasarana dan sarana umum untuk keperluan pertambangan setelah memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
memiliki mineral,
termasuk mineral ikutannya, atau batubara yang telah diproduksi apabila telah
memenuhi iuran eksplorasi atau iuran produksi, kecuali mineral ikutan
radioaktif.
Syarat pemegang izin
usaha pertambangan khusus atau IUPK yaitu terdapat dalam Pasal 86 UU Minerba yaitu
wajib memenuhi persyaratan administratif,
persyaratan teknis, persyaratan lingkungan dan persyaratan finansial, yang sama
dengan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan tipe-tipe
Izin Usaha Pertambangan yang lain.
Para pekerja pertambangan kini diperlakukan sangat
manusiawi. Para pekerja tidak boleh kerja sampai larut malam terus menerus
karena akan mengakibatkan kondisi fisik sipekerja lemah. Kini ditetapkan pengaturan waktu kerja dan istirahat yang
peraturannya tertera dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (“UU No. 13/2003”).
1. pengaturan
WKWI Secara Umum (general)
Ketentuan waktu kerja dan waktu
istirahat secara umum, atau sering disebut pola waktu kerja
dan waktu istirahat secara normal (pola WKWI normal), dapat memilih, 2
(dua) alternatif*:
1) 7 (tujuh) jam
perhari dan 40 (empat puluh) jam per minggu, untuk pola
waktu kerja 6:1, dalam arti: 6 (enam) hari kerja dan 1
(satu) hari istirahat mingguan; atau
2) 8 (delapan) jam
perhari dan 40 (empat puluh) jam per minggu, untuk pola
waktu kerja 5:2, maksudnya: 5 (lima) hari kerja dan 2 (dua)
hari istirahat mingguan(Pasal 77 ayat (2) UU No. 13 Th. 2003).
2. Pengaturan WKWI Secara Khusus (Untuk
Sektor Usaha/Pekerjaan Tertentu)
Ketentuan waktu kerja dan waktu
istirahat khusus sektor usahaatau pekerjaan
tertentu, berdasarkan Pasal 77 ayat (3) dan ayat (4) UU No. 13/2003 disebutkan,
bahwa ketentuan waktu kerja normal tidak berlaku bagi sektor
usaha atau pekerjaan tertentu yang -untuk
itu- diatur tersendiri dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (“Permen”).
Sejak era reformasi pergeseran paradigma terus bergulir
dimana paradigma pembangunan hanya terfokus pada pertumbuhan ekonomi yang
bergeser ke paradigma pembangunan yang berprinsip dasar demokrasi. Dalam sistem
negara kesatuan masalah desetralisasi dan sentralisasi amat sangat berpengaruh
dan keduanya sangat berkaitan satu sama lain. Faktanya tidak ada negara yang
menganut desetralisasi, begitu pun tidak mungkin dilaksanakan desentralisasi
tanpa sentralisasi.
Masalah birokrasi dalam pertambangan energi makin rumit.
Kini meteri usul kementrian pertambangan dan energi dipisah hal ini akan lebih
mengefektifkan kinerja para menteri sehingga mempercepat proses optimalisasi
pemanfaatan energi. Kini presiden Susilo Bambang Yudoyono mengemukakan kebijkan
Pertambangan dan Energi. Ada lima kebijakan, yaitu:
1. Pengendalian sistem distribusi di setiap SPBU
dengan menggunakan kemajuan teknologi informasi.
2. Larangan BBM bersubsidi bagi kendaraan
pemerintah, kendaraan BUMN dan BUMD.
3. Larangan BBM bersubsidi untuk kendaraan yang
digunakan di sektor perkebunan dan pertambangan.
4. Konversi dari penggunaan BBM ke bahan bakar gas
terutama untuk sektor transportasi.
5. Penghematan air dan listrik di kantor
pemerintah mulai dari pemerintah daerah hingga pusat, BUMN dan BUMD, dan
penghematan listrik di jalan-jalan.
Inilah
kebijakan presiden Susilo Bambang Yudoyono dalam Pertambangan dan Energi.
Created
By: Milla Agustiani