Minggu, 24 November 2013

Mengenal Seluk Beluk Pertambangan dan Energi


                Pertambangan dan Energi adalah suatu kegiatan usaha yang menghasilkan sumber energi sehingga berguna untuk kegiatan kita sehari-hari. Dalam kegiatan ijin usaha pertambangan biasanya ada penghentian sementara kegiatan pertambangan tersebut, dikarenakan suatu keadaan lingkungan yang tidak mendukung. Permohonan penghentian ini disampaikan kepada Menteri, Gubernur atau Walikota.
                Jangka waktu penghentian kegiatan ini diatur oleh Pasal 114 UU Minerba, bahwa jangka waktu penghentian sementara karena keadaan kahar dan/atau keadaan yang menghalangi diberikan paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 1 kali untuk 1 tahun. Apabila dalam kurun waktu belum habis masa penghentiannya maka pemegang IUP dan IUPK sudah siap melakukan kegiatan operasinya.
                Hak pemegang izin usaha pertambangan IUP dan IUPK  tercantum dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”) Bab XIII mengenai Hak dan Kewajiban, Pasal 90,91,dan 92 pemegang IUP dan IUPK, berhak :
1.     melakukan sebagian atau seluruh tahapan usaha pertambangan, baik kegiatan eksplorasi maupun kegiatan operasi produksi.
2.      memanfaatkan prasarana dan sarana umum untuk keperluan pertambangan setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.     memiliki mineral, termasuk mineral ikutannya, atau batubara yang telah diproduksi apabila telah memenuhi iuran eksplorasi atau iuran produksi, kecuali mineral ikutan radioaktif.
Syarat pemegang izin usaha pertambangan khusus atau IUPK yaitu terdapat dalam Pasal 86 UU Minerba yaitu wajib memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, persyaratan lingkungan dan persyaratan finansial, yang sama dengan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan tipe-tipe Izin Usaha Pertambangan yang lain.
                Para pekerja pertambangan kini diperlakukan sangat manusiawi. Para pekerja tidak boleh kerja sampai larut malam terus menerus karena akan mengakibatkan kondisi fisik sipekerja lemah. Kini ditetapkan pengaturan waktu kerja dan istirahat yang peraturannya tertera dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU No. 13/2003”).
1. pengaturan WKWI Secara Umum (general)
Ketentuan waktu kerja dan waktu istirahat secara umum, atau sering disebut pola waktu kerja dan waktu istirahat secara normal (pola WKWI normal), dapat memilih, 2 (dua) alternatif*:
1)    7 (tujuhjam perhari dan 40 (empat puluh) jam per minggu, untuk pola waktu kerja 6:1, dalam arti: 6 (enam) hari kerja dan 1 (satu) hari istirahat mingguan; atau
2)    8 (delapanjam perhari dan 40 (empat puluh) jam per minggu, untuk pola waktu kerja 5:2, maksudnya: 5 (lima) hari kerja dan 2 (dua) hari istirahat mingguan(Pasal 77 ayat (2) UU No. 13 Th. 2003).

2. Pengaturan WKWI Secara Khusus (Untuk Sektor Usaha/Pekerjaan Tertentu)
Ketentuan waktu kerja dan waktu istirahat khusus sektor usahaatau pekerjaan tertentu, berdasarkan Pasal 77 ayat (3) dan ayat (4) UU No. 13/2003 disebutkan, bahwa ketentuan waktu kerja normal tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang -untuk itu- diatur tersendiri dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (“Permen”).
            Sejak era reformasi pergeseran paradigma terus bergulir dimana paradigma pembangunan hanya terfokus pada pertumbuhan ekonomi yang bergeser ke paradigma pembangunan yang berprinsip dasar demokrasi. Dalam sistem negara kesatuan masalah desetralisasi dan sentralisasi amat sangat berpengaruh dan keduanya sangat berkaitan satu sama lain. Faktanya tidak ada negara yang menganut desetralisasi, begitu pun tidak mungkin dilaksanakan desentralisasi tanpa sentralisasi.
            Masalah birokrasi dalam pertambangan energi makin rumit. Kini meteri usul kementrian pertambangan dan energi dipisah hal ini akan lebih mengefektifkan kinerja para menteri sehingga mempercepat proses optimalisasi pemanfaatan energi. Kini presiden Susilo Bambang Yudoyono mengemukakan kebijkan Pertambangan dan Energi. Ada lima kebijakan, yaitu:
1.     Pengendalian sistem distribusi di setiap SPBU dengan menggunakan kemajuan teknologi informasi.
2.     Larangan BBM bersubsidi bagi kendaraan pemerintah, kendaraan BUMN dan BUMD.
3.     Larangan BBM bersubsidi untuk kendaraan yang digunakan di sektor perkebunan dan pertambangan.
4.     Konversi dari penggunaan BBM ke bahan bakar gas terutama untuk sektor transportasi.
5.     Penghematan air dan listrik di kantor pemerintah mulai dari pemerintah daerah hingga pusat, BUMN dan BUMD, dan penghematan listrik di jalan-jalan.

Inilah kebijakan presiden Susilo Bambang Yudoyono dalam Pertambangan dan Energi.


Created By: Milla Agustiani